
Kini makin marak eksploitasi yang terjadi di bumi kita. Cadangan Alam pun terkuras habis akibat adanya eksploitasi alam yang berlebihan ini. Masyarakat yang memanfaatkan SDA secara "brutal".
Sebenarnya masyarakat tersebut ingin menciptakan daya saing yang cukup tinggi dalam persaingan antar negara, namun sayangnya mereka terlalu cepat mengambil hasil alam yang sebenarnya di gunakan untuk generasi yang akan datang. Pemerintah mengupayakan pembangunan negara ini dengan berbasis teknologi, bukan sebuah eksploitasi alam secara "meningkat", sehingga mengakibatkan bencana alam yang tak dapat lagi di tanggulangi lagi. Pemerintah mengharapkan bahwa masyarakat mengerti bahaya yang di timbulkan akibat eksploitasi ini.
Sebagai contoh yang saya dapat, bahwa pada tahun 1930 di Kep.Seribu Jawa Barat terdapat 1 pulau bernama pulau Ubi. Pulau ini di anggap sebagai pulau yang tercatat di Kep.Seribu karena memiliki luas ±10km. Kemudian, pada tahun 1950, pulau ini mengalami pengikisan tanah dalam arti mengalami pengeksploitasian tanah dan secara berkala. Pulau Ubi mengalami pengurangan luas dari semula. Hingga sekitar pada tahun 1984, sebagian dari Pulau Ubi telah hilang akibat eksploitasi berkala tersebut, sampai akhirnya pulau tersebut lenyap dan tidak di temukan lagi nama Pulau Ubi itu. Masyarakat meng-expor hasil tanah Pulau Ubi ke Singapore dan beberapa negara lainnya.
Sebenarnya, untuk meningkatkan kualitas persaingan di butuhkan kemampuan teknologi yang tinggi untuk mendongkrak kemampuan negara Indonesia di hadapan negara luar yang begitu pesat kemajuannya. Bukan dengan menjual hasil cadangan alam hingga mengalami kerugian seperti saat ini. Dan apabila anda melihat realita saat ini, banyak sekali hutan yang tidak seperti 40 tahun lalu. Hutan kini gersang dan tanahnya pun tidak seperti dahulu.
Apakah ada dan berlaku hukum yang menegaskan kepada para peng-eksploitasi alam bumi ini, sehingga mereka tidak menjamur kembali di berbagai tempat untuk merugikan keadaan alam seperti saat ini?


